Laku Spiritual

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

KamuCariApa – Hukum mimpi basah saat puasa penting diketahui umat Muslim. Terlebih, saat ini kita sedang memasuki bulan suci Ramadan yang di dalamnya diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh.

Sebagian Muslim mungkin pernah mengalami mimpi basah saat puasa. Mimpi basah ini merupakan sebuah keadaan seseorang mengeluarkan air mani secara tidak sengaja saat tidur. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah bisa membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mimpi basah saat puasa? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

ilustrasi mimpi
ilustrasi mimpi (Pexels.com/Ryan)

Puasa adalah amalan yang mewajibkan kita untuk menahan diri, termasuk salah satunya dari hawa nafsu. Dalam pelaksanaannya, tak jarang seseorang bingung mengenai hukum mimpi basah saat sedang berpuasa.

Melansir NU Jatim, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan bahwa mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Jadi, mereka yang mengalami mimpi basah saat puasa bisa segera melaksanakan mandi wajib dan melanjutkan puasanya sampai selesai.

“Puasa tersebut diteruskan sampai waktu maghrib, dan tidak berkewajiban membayar hutang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

Senada, pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz juga menyebutkan bahwa mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, yang bersangkutan tetap harus mandi wajib.

“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Dia punya keharusan untuk mandi junub jika dia melihat yang basah adalah air mani. Jika dia mimpi basah setelah sholat shubuh dan dia mengakhirkan mandi junub sampai waktu dzuhur, maka itu tak mengapa.”

BACA JUGA: 4 Adab Berbuka Puasa Sesuai dengan Anjuran Sunnah Rasulullah

Kemudian, ada juga sebuah fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti (3/60-61) cet.Darul Atsar yang menyatakan bahwa mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa.

“Ihtilam tidak membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur dia sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia ihtilam, karena seseorang yang tidur tidak memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, dalam hal ini seorang wajib yang mimpi basah tetap wajib untuk segera melakukan mandi wajib sebagai syarat sah untuk melaksanakan salat.

Demikianlah tadi ulasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa. Semoga informasinya bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *